Homaidi menegaskan bahwa PMII Jawa Timur akan terus mengawal penanganan kasus ini secara objektif hingga tuntas, terutama demi memastikan korban mendapatkan keadilan serta pendampingan psikologis yang layak akibat trauma mendalam yang dialaminya.

 

"Kita semua tahu penanganan kasus yang melibatkan banyak pelaku di bawah umur membutuhkan kehati-hatian ekstra berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak. Kami sangat percaya pada kredibilitas dan ketajaman penyidikan yang dipimpin oleh Iptu Nur Fajri Alim. Kami mendukung penuh langkah Satreskrim Polres Sampang untuk terus memburu 15 pelaku lain yang masih buron agar hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa pandang bulu," pungkas Homaidi.

 

Kini, 12 tersangka yang telah ditangkap bersiap menghadapi jerat hukum Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.