Sedangkan terkait issue geng motor dalam peristiwa tersebut, melalui kesempatan ini saya jelaskan bahwa itu tidak benar, namun jika ditemukan aktifitas geng motor yang membuat resa masyarakat diwilayah hukum Polres Merangin maupun Polsek Bangko pada khususnya maka akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku” tegas Kapolsek.
Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara.
