Selain itu, penggunaan kendaraan dinas oleh pihak swasta juga dinilai berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur penyalahgunaan barang milik negara dan menimbulkan kerugian keuangan negara, seperti biaya operasional, perawatan, maupun pajak kendaraan yang tetap ditanggung oleh pemerintah.

 

"Dalam administrasi kepegawaian, ASN yang terbukti meminjamkan atau memberikan akses penggunaan kendaraan dinas kepada pihak yang tidak berwenang dapat dikenai sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa hukuman disiplin berat hingga pemberhentian," ungkap boby.

 

TPFN juga menilai dugaan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan barang milik negara dan barang milik daerah yang mengatur bahwa kendaraan dinas harus digunakan sesuai peruntukan dan tidak boleh dialihkan kepada pihak lain tanpa izin yang sah.

 

"Sehingha apabila ditemukan unsur penguasaan kendaraan negara oleh pihak yang tidak berhak, kasus tersebut juga dapat dikaji dari perspektif pidana umum sebagaimana diatur dalam KUHP," tegasnya.

 

Atas dugaan tersebut, TPFN mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan dan audit terhadap penggunaan mobil dinas Bapperida guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun kerugian negara.