TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN), mengungkap sejumlah sanksi dalam dugaan penyalahgunaan mobil dinas milik Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Pamekasan.
Persoalan tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa mobil dinas Bapperida berpelat merah M 1276 AP diduga digunakan oleh pihak luar dengan menggunakan pelat nomor pribadi M 1276 A dalam kurun waktu berkisar 6 bulan.
Ketua TPFN, Boby Ferwandi, menegaskan apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka Plt Kepala Bapperida Pamekasan, Dodit Kirnadi, maupun pihak swasta yang diduga menggunakan kendaraan tersebut dapat menghadapi konsekuensi hukum dari berbagai aspek, mulai dari pidana, disiplin aparatur sipil negara (ASN), hingga perdata.
"Penggunaan mobil dinas oleh pihak yang tidak berwenang, terlebih jika disertai pergantian pelat nomor kendaraan, berpotensi menimbulkan sejumlah pelanggaran hukum yang serius," ujarnya kepada awak media, sabtu (6/6/2026).
Boby menjelaskan, dugaan pelanggaran pertama berkaitan dengan aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penggunaan tanda nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan dokumen resmi dapat dikenakan sanksi pidana, sementara penggunaan pelat palsu berpotensi dijerat dengan ketentuan pemalsuan dokumen dalam KUHP.
