Sumenep, Transatu.id – Dugaan praktik jual beli pita cukai kembali mengguncang dunia pertembakauan di Madura. Kali ini, sorotan publik tertuju pada PR. WD Sejahtera, yang beralamat di Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, diduga milik Sakdi.
Informasi yang dihimpun Transatu.id menyebutkan, pabrik tersebut disinyalir tidak menjalankan aktivitas produksi rokok secara normal, namun tetap terlibat dalam transaksi jual beli pita cukai.
Praktik ini diduga kuat melanggar ketentuan hukum dan berpotensi mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Aktivis Madura, Syaiful Bahri, mendesak aparat penegak hukum dan Satgas Bea Cukai yang saat ini masih beroperasi di wilayah Madura untuk tidak menutup mata.
“Satgas harus tunjukkan taringnya. Jangan hanya sibuk razia toko kelontong kecil, sementara aktor besar seperti ini justru dibiarkan. Dugaan jual beli pita cukai ini bukan pelanggaran ringan l bisa masuk TPPU,” tegasnya, Sabtu (12/10/2025).
Senada dengan itu, Ach. Wahdi, pemerhati kebijakan publik asal Sumenep, menyebut praktik jual beli pita cukai tanpa kegiatan produksi nyata merupakan bentuk kejahatan ekonomi yang sistematis.
“Ini modus lama yang terus berulang. PR yang seharusnya memproduksi, malah memperjualbelikan pita. Negara rugi, masyarakat tertipu, dan industri resmi dirugikan. Kalau Satgas serius, kasus ini harus dibawa ke ranah hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, lemahnya pengawasan di lapangan kerap dimanfaatkan oleh oknum nakal untuk memperkaya diri melalui celah peraturan cukai.
“Kalau aparat tidak tegas, akan muncul kesan pembiaran. Padahal, jual beli pita cukai tanpa dasar produksi adalah kejahatan yang bisa dijerat pasal berlapis,” tambah Wahdi.
Publik kini menunggu langkah nyata Satgas Bea Cukai dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.