Data Bea Cukai mencatat, sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2025, aparat telah menyita lebih dari 30 juta batang rokok ilegal dari 13 kasus di empat kabupaten Madura. Namun sebagian besar pelaku hanyalah pengecer kecil.

Kondisi ini memicu kemarahan publik. Aksi demonstrasi sempat pecah di depan Kantor Bea Cukai Madura, menuntut penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Kalau hanya pedagang kecil yang ditangkap, sementara pengusaha besar yang juga Ketua Paguyuban aman, masyarakat pasti hilang kepercayaan,” tegas Rohim.

Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran rokok ilegal:

Pasal 54: Mengedarkan rokok tanpa pita cukai dipidana 1–5 tahun penjara dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai.

Pasal 55: Menggunakan pita cukai palsu atau bekas dapat dihukum 1–8 tahun penjara dan denda 10–20 kali nilai cukai.

Pasal 56: Menjual, menyimpan, atau mengedarkan rokok ilegal juga terancam pidana serupa.

Rohim menegaskan, alasan “tidak cukup bukti” tidak bisa lagi diterima.

“Kalau aparat masih diam, berarti negara kalah oleh mafia cukai. Ini bukan cuma soal rokok ilegal, tapi soal wibawa hukum di negeri ini,” pungkasnya.