Usai pemeriksaan, sulimah hendak mau pulang, tapi tiba-tiba penyidik menyodorkan dua surat pemanggilan lagi, milik yang bersangkutan dan titip punya Ali Wahdi. Dalam surat tersebut status keduanya sudah naik menjadi tersangka.
Padahal untuk memutuskan seseorang menjadi tersangka harus melalui gelar perkara, tidak semerta-merta sesudah diperiksa sebagai saksi langsung dijadikan tersangka dalam waktu yang bersamaan.
7. Alat bukti
Berdasarkan yang tertuang di dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari : Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk dan keterangan terdakwa.
Dalam kasus pencemaran nama baik, penyidik Aiptu Syaifullah menyampaikan kepada terdakwa Ali Wahdi bahwa terdapat 2 alat bukti yang menjadi landasan menjadikan tersangka, yaitu keterangan saksi dan petunjuk, alat bukti petunjuk dihasilkan dari mengkomparasikan keterangan saksi dan keterangan terdakwa.