Baca Juga:Polisi Tangkap Penambang Lobang Jarum, Aktivitas PETI Perusak Alam Dibiarkan Dataran Sungai Masumai
Jadi alat bukti kasus pencemaran nama baik tersebut memang tidak ada bukti video, foto dan atau rekaman, apalagi yang dipublikasi di media sosial, semua tidak ada.
Atas segala kejanggalan proses hukum tersebut, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyarankan untuk melaporkan ke Propam.
Baca Juga:TIPD Berkolaborasi Dengan Satgas Pangan Lakukan Pengecekan Minyak Kita Di Pasar Anom Sumenep
"Apabila ditemukan kejanggalan, bisa dilaporkan ke Propam saja," katanya kepada keluarga kehilangan yang dijadikan tersangka, saat ditemui di ruang Satreskrim setempat, Kamis (17/04/2025).