Semula penyidik Polsek Kadur menyampaikan kepada terlapor, Ali Wahdi bahwa proses hukum Kasus Pencemaran nama baik ditunda, menunggu kepastian hukum kasus kehilangan yang ditangani Polsek Larangan.

Akan tetapi, tiba-tiba Polsek Kadur memberitahukan untuk tetap melakukan proses hukum kasus pencemaran nama baik tanpa menunggu kepastian yang di Polsek Larangan. Padahal Lokus utama dari kasus pencemaran nama baik adalah kasus kehilangan.

Apabila cara kerja hukum seperti ini maka akan banyak orang yang bermasalah dengan hukum akan melawan dengan hukum juga, maka akan sulit menemukan keadilan bagi masyarakat.

2. Laporan masuk, besoknya langsung pemeriksaan

Dugaan pencemaran nama baik dilaporkan pada Senin, 7 Oktober 2024, kemudian ke esokannya, selasa 8 Oktober 2024 langsung melakukan pemanggilan pemeriksaan pertama kepada Ali Wahdi dan Sulimah.