Kemudian, korban melalui kepala desa Blumbungan menanyakan lebih jelas lagi kepada Polsek Kadur soal kasus pencemaran nama baik yang tetap ingin digelar tanpa menunggu kepastian hukum kasus kehilangan yang di larangan.

"Alasan Kapolsek kadur biar berkas yang menjadi tanggung jawabnya itu diproses dulu, pun disarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan bisa saling cabut berkas," terangnya.

Sontak Korban kaget atas saran yang disampaikan Polsek Kadur, sebab yang dirugikan adalah dirinya selaku korban yang kehilangan barang berharganya itu.

"Kalau saling cabut berkas, lalu gimana emas 150 gram dan uang yang hilang milik keluargaku, ini saran yang tidak masuk akal. Intinya kami tidak akan pernah mencabut laporan kehilangan yang di larangan," tegasnya.

Seiring berjalannya proses hukum, tiba-tiba secara mengejutkan keluarga korban kehilangan, Ali Wahdi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, padahal laporan kehilangan barang berharga miliknya di Polsek Larangan masih belum jelas sampai sekarang.