"Padahal kedatangan kami hanya ingin mengklarifikasi bukan menuduh, karena saat terjadi kehilangan, perempuan itu ada di rumah, bahkan di laporan kehilangan ke Polsek Larangan, kami tidak menyebutkan perempuan itu sebagai terduga pelaku," paparnya.
Dalam proses hukum kasus pencemaran nama baik di Polsek Kadur, pihaknya diberikan informasi oleh penyidik bahwa kasus yang di Polsek Kadur bermakmum kepada kepastian hukum kasus kehilangan yang di Polsek Larangan.
"Jadi Awalnya disampaikan bahwa kasus pencemaran nama baik bakal gugur secara hukum, bila laporan kehilangan di Polsek Larangan sudah terbukti," ujarnya.
Tapi nyatanya, selang setengah bulan, Kanit Reskrim Polsek Kadur, Aipda Syaifullah malah memberikan kabar bahwa kasusnya akan tetap digelar, padahal kasus kehilangan yang di Polsek Larangan belum selesai proses hukumnya.
"Polsek Kadur bilang sudah konsultasi ke Polres, katanya kasus itu bisa dilanjut, sebab beda perkara dengan yang di larangan, jadi disarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan," ujarnya.