"Saat sore itu, posisi emak memang ada di kandang dan Adik ada di kamarnya sendiri. Kondisi di ruang tamu dan kamar tempat barang berharga itu sedang tidak ada orang," terangnya.
Perempuan KLS asal desa Pamoroh, Kadur, memang biasa berkunjung ke rumah korban, sebab masih ada ikatan keluarga. Selain itu, KLS terkadang pinjam emas itu, bahkan ia sampai ikut masuk ke kamar saat mau mengambil emas yang ingin dipinjamnya, sehingga kemungkinan besar KLS juga tau tempat barang berharga beserta letak kunci lemari disimpan.
Oleh sebab itu, usai terjadi kehilangan, keluarga korban melakukan silaturrahmi ke rumah KLS di desa Pamoroh, Kadur untuk mengklarifikasi kasus hilangnya barang berharga tersebut.
"Sebab keluarga besar di Pamoroh masih ada ikatan keluarga, makanya kami bertanya baik-baik, ingin tau saat di rumah ngapain saja dan kebenaran tas hitam yang menurut tetangga dibawanya dan diamankan di jok sepedanya gimana, malah yang bersangkutan merespon dengan teriak-teriak," terang Wahdi.
Bahkan beberapa hari setelah pertemuan tersebut KLS melaporkan keluarga korban kehilangan kepada Polsek Kadur atas dugaan pencemaran nama baik, dengan nomor laporan : LP-B/10/X/2024/SPKT/ POLSEK KADUR/ POLRES PAMEKASAN/ POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 Oktober 2024.