“Kalau praktik ini sudah terjadi secara terbuka dan meluas, publik tentu bertanya: di mana fungsi pengawasan? Apakah ini murni keterbatasan, atau ada celah yang sengaja dibiarkan?” ujarnya.
Dalam perspektif investigatif, kondisi ini memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar. Pertama, bagaimana distribusi pita cukai ilegal bisa berlangsung masif tanpa terdeteksi secara dini? Kedua, apakah sistem pengawasan internal telah berjalan optimal, atau justru terdapat kelemahan struktural yang dimanfaatkan oleh oknum pelaku usaha?
Formatur juga menyoroti dampak yang ditimbulkan. Selain berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, praktik ini menciptakan ketimpangan persaingan usaha antara produsen rokok legal dan ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku usaha yang patuh aturan dirugikan. Sementara yang bermain di jalur ilegal justru bisa menekan biaya produksi. Ini menciptakan pasar yang tidak sehat,” tambah Hendra.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







