Pamekasan, Transatu.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan Surat Rekomendasi Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pamekasan menjadi sorotan.
warga mengaku dimintai uang antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu setiap kali melakukan perpanjangan surat rekomendasi yang menjadi syarat pembelian BBM bersubsidi untuk kebutuhan pertanian.
Praktik tersebut dikeluhkan karena dinilai memberatkan masyarakat, khususnya petani yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk mengoperasikan alat dan mesin pertanian.
Menanggapi hal itu, Riyadlus sholihin, Koordinator Pusat FORSIMA, meminta dugaan tersebut segera ditelusuri oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas internal pemerintah.
"Jika benar masyarakat dipungut biaya untuk memperpanjang surat rekomendasi BBM, maka itu harus menjadi perhatian serius. Pelayanan publik semestinya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan, bukan justru membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum," katanya kepada Transatu.id, Senin (6/7/2026).

