Transatu.id, Sumenep - Kasus gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) dan kantor BPMP dan KB Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang sudah berjalan sekitar 8 tahun, saat ini Polres Sumenep telah menetapkan 6 tersangka.
Sebelumnya, kasus gedung Dinkes, BPMP dan KB pelimpahannya dari polres ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dilakukan pemeriksaan dan telah mengalami P19 sebanyak 9 kali.
"Kasus gedung Dinkes, BPMP dan KB telah diperiksa oleh Kejari dan 19 mengalami P19," kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH. Senin (26/06/2023).
Dan pada tanggal 21 Juni sudah dinyatakan P21 (lengkap) dengan tersangka 6 orang.
Kasi Humas Widiarti menjelaskan, ke 6 tersangka tersebut yakni, inisial IM warga Kec Lenteng (Penyedia Jasa Kontruksi), ABM warga Kota Malang (Konsultan Pengawas), MAQ warga Kecamatan Bluto (Kuasa Direksi PT. WSB selaku Penyedia Jasa Konstruksi), AE warga Kecamatan Kota Sumenep (PPK), MW warga Kabupaten Bangkalan (Direktur PT WSB selaku Penyedia Jasa) dan EWN warga Kabupaten Tulungagung ( Direktur CV. Cipta Graha selaku Konsultan Pengawas )