Karena tidak terima balasan mantan sekda Merangin Fajarman Hasyim, Tabri Ahmad membalas dendam aku pribadi mendandai Fajarman Hasyim.
Baca Juga:Dugaan Gubernur Terima Suap Mobil Robicon Mencuat, Jaka Jatim Desak KPK Tetapkan Sejumlah Pejabat
Dengan menyampaikan kepada sekolah tidak masuk dalam jabatan struktural kepegawaian itu hanya tugas tambahan.
"Dia guru ( tugasnya mendidikdan mengajar) bersedia atau diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah itu semua ditentukan oleh guru sendiri," tulis Kabid Dikdas Tabri.
Selanjutnya dia juga menyampaikan, bersedia lanjutkan, tidak bersedia silakan mundur.
"Ingat sekali lagi kepada sekolah bukan jabatan yang melekat... Ayo baca regulasi permen Dikdas men no 7 tahun 2025 semua by sistem simkspstk, " tambang Kabid Dikdas Tabri Ahmad.
