"Harusnya dia paham dan menghargai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) orang yang jelas-jelas dinyatakan tersangka saja tidak boleh disebut namanya apa lagi cuma tuduhan tidak jelas,"

"Ini orang asal ngomong saja, menuduh dan menghina tanpa mengetahui posisi hukumnya, Silakan melakukan upaya hukum baik litigasi maupun non litigasi tapi ingat batasnya tidak melanggar hak hukum orang lain,"

"Kami sudah mengantongi nama-namanya, ini pelajaran bagi kita semua, siapa saja yang mendistribusikan, mentransmisikan atau membuat dapat diakses informasi elektronik muatannya menghina dan pencemaran nama baik maka sudah memenuhi unsur pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 UU no. 11 tahun 2008 sebagaimana perubahan uu nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 4 tahun dan/atau denda 750 juta"

Ervan memberi waktu selama 3x24 jam, terkait itikat baik dan meminta maaf secara terbuka atas tindakan pencemaran nama baik yang merugikan kliennya baik media elektronik maupun cetak. Namun menurutnya, jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada niat baik, maka pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut ke meja hijau.

Mengingat tuduhan penghinaan dan pencemaran nama baik tersebut tidak main-main, dan merupakan fitnah serius yang sangat merugikan terhadap kliennya. (Fik)