Oleh sebab itu, pihaknya menyayangkan aksi yang dilakukan beberapa waktu lalu tersebut, karena tidak hanya kliennya saja yang dirugikan melainkan pihak Bank juga sangat rugi.
"Tentu disini yang dirugikan adalah kreditur (Bank) karena debitur wanprestasi (1243 KUHPer) tidak memenuhi apa yang telah diperjanjikan," ucapnya.
Disamping itu, Ervan juga mengingatkan kepada demonstran agar berhati-hati, karena sebelumnya sudah ada akad wakalah, dasarnya pasal 19 ayat 1 huruf O UU No.21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
"Ingat !, kalian telah memberi kuasa untuk melakukan pembayaran kepada penjual jadi jangan perpura-pura lupa, kalau tidak dilakukan pembayaran (mentransfer ke rekening penjual) maka yang dirugikan bukan hanya kreditur tapi penjual tidak mendapatkan haknya karena itu akad pembiayaan untuk jual-beli," kata Ervan seraya mengingatkan para demontran yang merasa jadi korban.
"Saya kasih contoh orang yang membeli perumahan kreditnya ke bank dan penjual/pengembang harus dipenuhi hak, mana ada orang kredit rumah tidak sanggup membayar ke bank malah menuduh pengembang/developer dianggap menipu ini kacau, lucunya lagi dia merasa tertipu dengan rantang waktu yang cukup lama kan aneh jadinya,"