TRANSATU.ID,SURABAYA- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur menanggapi kontroversi draft Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran. Pasalnya, kalangan jurnalis dibuat geram dengan munculnya wacana pelarangan liputan investigasi.
"Kalau terkait pelarangan jurnalisme investigasi ini, memang tidak pernah ada diskusi di internal KPI, kami hanya membahas penguatan kelembagaan dalam menghadapi pesatnya perkembangan media,"kata Korbid Kelembagaan KPID Jawa Timur, Royin Fauziana, Minggu, 19 Mei 2024.
Ia menambahkan, bahwa RUU Penyiaran tersebut masih berbentuk draft dan bisa diubah, dalam perumusan aturan-aturan tersebut kedepannya, perlu untuk melibatkan semua pihak terkait.
"kami berharap, teman-teman pers juga bisa ikut andil dalam merumuskan aturan-aturan khususnya yang masuk di draft RUU Penyiaran, sehingga hasilnya bisa diterima semua pihak,"harapnya.
Secara kelembagaan, lanjut aktivis PMII tersebut, kami sangat mendorong adanya revisi undang undang penyiaran, sebab aturan yang dibuat 22 tahun lalu sudah kurang relevan lagi dengan pesatnya perkembangan media sekarang.