TRANSATU.ID,JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menuturkan era digital telah mengubah berbagai aspek kehidupan, termasuk bidang hukum dan layanan kenotariatan.
Peran notaris yang selama ini identik dengan pembuatan akta otentik secara konvensional, kini ditantang untuk beradaptasi dengan teknologi informasi guna memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin menuntut kecepatan, efisiensi, dan kemudahan akses. Transformasi ini memunculkan konsep seperti cyber notary dan e-notarization yang akan merombak cara kerja notaris kedepan. Karenanya, notaris harus mampu bertransformasi secara teknologi serta menjadi agen perubahan dalam mewujudkan layanan hukum yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Transformasi digital dalam kenotariatan menawarkan peluang besar untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi biaya, dan memperluas akses layanan hukum. Namun, adopsi cyber notary juga membawa tantangan signifikan, terutama dari sisi regulasi, keamanan data, dan kesiapan infrastruktur. Agar peran notaris dalam era digital dapat optimal, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, asosiasi notaris, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun kerangka hukum yang jelas dan memberikan pelatihan teknis bagi praktisi notaris,” ujar Bamsoet usai Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (18/3/25).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya