“Komunitas motor besar juga dapat menciptakan budaya berkendara yang beretika, di mana setiap anggota saling menghargai dan menjaga ketertiban di jalan raya. Tidak melanggar batas kecepatan, tidak menerobos lampu merah, ataupun tidak berkendara secara ugal-ugalan. Data Korlantas Polri menyebutkan bahwa pada tahun 2023, terdapat lebih dari 1,2 juta kasus pelanggaran lalu lintas yang tercatat, dengan mayoritas pelanggar adalah pengendara sepeda motor,” pungkas Bamsoet. (*)