Dalam sambutannya, Wakil Bupati Merangin A. Khafidh menyampaikan bahwa keberadaan WBS merupakan langkah konkret daerah dalam menyediakan kanal pengaduan resmi yang terpercaya. 

 

Melalui WBS, baik masyarakat maupun aparatur sipil negara (ASN) diberikan ruang untuk melaporkan dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun tindak pidana korupsi secara transparan dan akuntabel.  

 

"Mencegah korupsi dan penyimpangan bukan hanya tugas Inspektorat atau Aparat Penegak Hukum (APH), melainkan tanggung jawab kita bersama. Pemerintah wajib membangun sistem yang baik, aparatur menjaga integritas, dan masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi," ujar A. Khafidh. 

 

Wabup juga menjamin bahwa seluruh tata kelola WBS akan dikelola secara profesional dan objektif oleh Inspektorat melalui mekanisme kode etik, pengaturan hak akses, serta penandatanganan pakta integritas guna menjamin kerahasiaan identitas para pelapor.  

 

Namun, ia juga mengingatkan agar pemanfaatan kanal pengaduan ini dibarengi dengan rasa tanggung jawab. Di tengah maraknya peredaran berita bohong (hoax) di media sosial, Wabup meminta agar setiap laporan yang masuk didasari atas data dan fakta yang konkret, bukan sekadar fitnah atau asumsi.