BANGKO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin secara resmi meluncurkan dan menyosialisasikan pemanfaatan Whistleblowing System (WBS) Kabupaten Merangin Tahun 2026. 

 

Acara yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Merangin pada Rabu (23/9) ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan internal serta menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi dan penyimpangan.  

 

Whistleblowing System (WBS) adalah saluran atau mekanisme pelaporan resmi yang disediakan oleh Pemkab Merangin untuk menerima pengaduan mengenai dugaan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, kecurangan, tindak pidana korupsi, maupun tindakan melanggar hukum lainnya yang terjadi di jajaran Pemkab Merangin.

 

Peluncuran canal pengaduan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Merangin, A. Khafidh, yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, serta Inspektur Kabupaten Merangin, Jaya Kusuma. 

 

Turut hadir dalam acara tersebut para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat, Korwil Pendidikan, Kepala Puskesmas, hingga pimpinan Forum Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Merangin.