"Untuk para pejabat publik seperti Camat, Kades, hingga Kepala Puskesmas, tidak perlu merasa takut terhadap adanya pengaduan selama kita bekerja dengan benar dan sesuai aturan. Jika ada persoalan, segera berkoordinasi dengan Inspektorat untuk mencari solusi terbaik," tegasnya.  

 

Pada kesempatan tersebut, Wabup A. Khafidh turut memberikan apresiasi tinggi kepada Kepala Desa Sidolego, Roslan, yang berhasil membawa desanya meraih predikat peringkat pertama Desa Antikorupsi. Prestasi tersebut diharapkan menjadi inspirasi bagi desa-desa lain, kecamatan, hingga instansi pelayanan publik lainnya di Kabupaten Merangin.  

 

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Merangin, Jaya Kusuma, menegaskan komitmennya dalam mengawal pengaduan masyarakat secara aman. Ia meminta masyarakat dan aparatur untuk tidak ragu melapor karena perlindungan identitas pelapor dijamin secara penuh oleh hukum.  

 

Selain itu, Jaya Kusuma juga memberikan peringatan tegas terkait kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Merangin. Ia menegaskan bahwa pegawai yang tidak masuk kantor selama 40 hari tanpa keterangan yang sah akan dikenakan sanksi tegas, termasuk kewajiban mengembalikan gaji dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang telah diterima.