Ia juga menekankan bahwa dari total Rp102 miliar tersebut, tidak seluruhnya berstatus wajib dikembalikan ke kas negara.
"Yang menjadi rekomendasi pengembalian keuangan hanya 82,5 miliar. Artinya, 20 miliar itu tidak merupakan pengembalian keuangan negara," tambahnya.
Dikatakan Ariansyah, terkait maraknya penyebaran isu ini di media sosial tanpa konfirmasi yang berimbang, Kadis Kominfo menyayangkan adanya media yang abai terhadap kaidah jurnalistik dan justru lebih mengedepankan informasi keliru yang berpotensi menjadi ujaran kebencian.