3. Klarifikasi untuk Media Massa: Pemerintah meminta kepada media massa agar memuat klarifikasi ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta melakukan koreksi terhadap pemberitaan yang tidak sesuai fakta.
4. Imbauan Bijak Bermedsos: Pemerintah mengimbau pihak yang menyebarkan informasi melalui media sosial agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menyikapi setiap informasi, serta selalu memastikan kebenarannya demi menghindari kesalahpahaman.


5. Himbauan Masyarakat: Seluruh masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku dekat dengan pejabat pemerintah dan menjanjikan penerimaan PNS maupun bentuk rekrutmen lainnya dengan imbalan uang. Seluruh proses penerimaan pegawai pemerintah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, secara transparan dan profesional.

 

Pernyataan Tim Advokasi

Perwakilan tim advokasi pemerintah provinsi juga menyampaikan beberapa catatan penting:

 

· Rekrutmen Terbuka: Proses rekrutmen saat ini dinilai sudah berjalan terbuka dengan mekanisme yang tidak bisa “ditembus” oleh siapa pun. Masyarakat dapat mengecek sendiri mekanisme tersebut.


· Modus “Dekat Pejabat”: Pihaknya mengingatkan masyarakat Jambi terhadap oknum yang mengaku dekat dengan pimpinan daerah. Seringkali, momen berfoto bersama pejabat digunakan untuk meyakinkan calon korban. Praktik seperti ini dinilai paling sering terjadi.
· Upaya Gratifikasi: Memberikan uang kepada seseorang untuk diluluskan dalam suatu rekrutmen sudah masuk dalam kategori upaya gratifikasi dan melanggar hukum.
· Klarifikasi dan Hak Jawab: Media diimbau untuk menggunakan mekanisme klarifikasi dan hak jawab dalam memberitakan isu-isu di masyarakat, guna menghasilkan informasi yang berimbang dan menghindari penyebaran hoaks.

 

Sesi Tanya Jawab