Pemeriksaan Kasus Jual Beli Mobil Bodong, Harun Suyitno Sampaikan Kronologi dan Barang Bukti Keterlibatan Dewan ISY

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Pamekasan Channel) Kantor Polres Pamekasan.

(Pamekasan Channel) Kantor Polres Pamekasan.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Laporan Kasus jual beli mobil bodong yang menyeret oknum DPRD ISY sedang tahap penyelidikan.

Pasalnya, Harun Suyitno selaku korban yang melaporkan kasus jual beli mobil bodong telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik bagian pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (17/03/2025), malam.

Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor menjelaskan detail kronologi terjadinya jual beli mobil bodong yang dialami sekaligus penyerahan barang bukti kepada penyidik unit Pidsus.

“Alhamdulillah pemeriksaan berjalan dengan lancar dan saya sudah serahkan semua alat bukti yang dibutuhkan serta sudah menceritakan kronologisnya,” ucap Harun kepada media transatu, Selasa, 18 Maret 2025.

Hasil pemeriksaan tersebut termasuk kronologi beserta barang bukti akan disampaikan kepada ketua DPRD kabupaten Pamekasan untuk dijadikan bahan memproses secara kode etik oleh Badan kehormatan (BK).

Baca Juga :  Bupati Merangin Janji Berantas Tambang Ilegal, di Hadapan Pemuda Margo Batin IX Ilir Tampa Pandang Bulu

“Sebab terlapor tercatat sebagai anggota dewan aktif, maka hasil pemeriksaan bakal ditembusi ke DPRD Pamekasan untuk diproses kode etik. Semoga ini segera menjadi solusi dan ada solusi bagi semuanya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur, berjanji akan melakukan penyelidikan kasus ini, tapi tidak bisa hanya berdasarkan isu atau cerita saja, melainkan DPRD perlu bukti dan data dari pelapor.

Baca Juga :  Kasus Kehilangan Mulai Terang Benderang, Majelis Hakim diminta Pertimbangkan Putusan Pencemaran Nama Baik

“Oleh karenanya, DPRD akan bersikap ketika yang bersangkutan dinyatakan bersalah secara hukum, atau ketika ada laporan masuk secara tertulis beserta bukti-bukti keterlibatan ISY,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar
‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold
Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Satgas Turun ke Madura, Selain Rokok Es Mild, Bos DRT The Big Family Diduga Jual Beli Pita Cukai
Sultan ABJ Diduga Jual Pita Cukai, PR Putri Dina Diana Jadi Sorotan, Aktivis: Masuk Daftar Satgas
Skandal Jual Beli Pita Cukai di Prancak, Aktivis: Usut Dugaan TPPU PR. WD Sejahtera

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:32 WIB

‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:22 WIB

Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Berita Terbaru

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page