TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Kasus jual beli mobil bodong yang menyeret anggota dewan Imam Syafi’i Yahya akan diproses secara etik melalui badan kehormatan (BK) DPRD kabupaten Pamekasan.
Sejumlah aktivis di Pamekasan mendatangi kantor DPRD Pamekasan untuk menanyakan langkah badan kehormatan dalam melakukan proses etik kepada oknum dewan yang diduga terlibat kasus viral mobil bodong.
“Semenjak mencuat kasus ini hingga masuknya laporan ke Polres Pamekasan, kami belum melihat reaksi dari BK atas kasus ini, padahal apabila ini dibiarkan bisa mencoreng Marwah instansi DPRD kabupaten Pamekasan,” kata Abdus salam Marhaen selaku ketua Famas, Kamis 6 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, kami sebagai rakyat tidak menginginkan ada oknum wakil rakyat yang terlibat dalam kasus yang mangarah pada pidana, sebab bila terbukti di kemudian hari, jelas akan mencoreng nama baik DPRD Pamekasan.
“Oleh karena itu, BK DPRD harus segera mengambil langkah penyelidikan kasus ini, hari Senin berkas laporan beserta buktinya akan kami masukkan ke sini,” tutupnya.
Menyambut kedatangan aktivis tersebut, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur, menyampaikan bahwa sebelum mencuat adanya laporan ke Polres, ia sudah memediasi kedua belah pihak, akan tetapi belum menemukan titik terang atas perselisihan keduanya.
“Hal ini memang dalam rangka menjaga Marwah DPRD, makanya kami lakukan mediasi, akan tetapi ISY bersumpah tidak bersalah waktu itu,” katanya.
Selanjutnya, DPRD dalam melakukan penyelidikan kasus ini, tidak bisa hanya berdasarkan isu atau cerita saja, melainkan perlu bukti dan data.
“Oleh karenanya, DPRD akan bersikap ketika yang bersangkutan dinyatakan bersalah secara hukum, kemudian DPRD akan bersikap ketika ada laporan tertulis beserta bukti-buktinya,” tegasnya.
Kendati demikian, kewenangan badan kehormatan hanya dalam urusan etik, selebihnya urusan lain dikembalikan kepada mahkamah partai yang bersangkutan.
“Sebab mahkamah partai juga mempunyai wewenang untuk memutuskan melanggar etik atau tidak,” tutupnya.
Selanjutnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, Mohamad Ali Fikri menyampaikan apabila sudah ada laporan masyarakat, kemudian dalam prosesnya ditemukan pelanggaran kode etik maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah.
“Tentu, kami sesuai dengan tugas dan fungsi untuk mengevaluasi terhadap tugas, kinerja dan juga pengawasan bagi anggota DPRD yang melanggar sumpah janji dan kode etik, untuk sanksi itu tahap berikutnya,” tandasnya.