Buntut Kasus Jual Beli Mobil Bodong, BK DPRD Pamekasan Bakal Lakukan Proses Etik Dewan ISY

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD, Ali Maskur dan Ketua Badan kehormatan, Ali Fikri beserta jajaran anggota dewan menemui sejumlah aktivis yange mendatangi Kantor DPRD Pamekasan, Kamis (6/3/2025).

Ketua DPRD, Ali Maskur dan Ketua Badan kehormatan, Ali Fikri beserta jajaran anggota dewan menemui sejumlah aktivis yange mendatangi Kantor DPRD Pamekasan, Kamis (6/3/2025).

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Kasus jual beli mobil bodong yang menyeret anggota dewan Imam Syafi’i Yahya akan diproses secara etik melalui badan kehormatan (BK) DPRD kabupaten Pamekasan.

Sejumlah aktivis di Pamekasan mendatangi kantor DPRD Pamekasan untuk menanyakan langkah badan kehormatan dalam melakukan proses etik kepada oknum dewan yang diduga terlibat kasus viral mobil bodong.

“Semenjak mencuat kasus ini hingga masuknya laporan ke Polres Pamekasan, kami belum melihat reaksi dari BK atas kasus ini, padahal apabila ini dibiarkan bisa mencoreng Marwah instansi DPRD kabupaten Pamekasan,” kata Abdus salam Marhaen selaku ketua Famas, Kamis 6 Maret 2025.

Ia menambahkan, kami sebagai rakyat tidak menginginkan ada oknum wakil rakyat yang terlibat dalam kasus yang mangarah pada pidana, sebab bila terbukti di kemudian hari, jelas akan mencoreng nama baik DPRD Pamekasan.

“Oleh karena itu, BK DPRD harus segera mengambil langkah penyelidikan kasus ini, hari Senin berkas laporan beserta buktinya akan kami masukkan ke sini,” tutupnya.

Menyambut kedatangan aktivis tersebut, Ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur, menyampaikan bahwa sebelum mencuat adanya laporan ke Polres, ia sudah memediasi kedua belah pihak, akan tetapi belum menemukan titik terang atas perselisihan keduanya.

Baca Juga :  RSUD dr Moh. Anwar Sumenep Terapkan Pembayaran Non Tunai

“Hal ini memang dalam rangka menjaga Marwah DPRD, makanya kami lakukan mediasi, akan tetapi ISY bersumpah tidak bersalah waktu itu,” katanya.

Selanjutnya, DPRD dalam melakukan penyelidikan kasus ini, tidak bisa hanya berdasarkan isu atau cerita saja, melainkan perlu bukti dan data.

“Oleh karenanya, DPRD akan bersikap ketika yang bersangkutan dinyatakan bersalah secara hukum, kemudian DPRD akan bersikap ketika ada laporan tertulis beserta bukti-buktinya,” tegasnya.

Kendati demikian, kewenangan badan kehormatan hanya dalam urusan etik, selebihnya urusan lain dikembalikan kepada mahkamah partai yang bersangkutan.

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhayangkari Pamekasan Tanam Sayur dan Bibit Lele

“Sebab mahkamah partai juga mempunyai wewenang untuk memutuskan melanggar etik atau tidak,” tutupnya.

Selanjutnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan, Mohamad Ali Fikri menyampaikan apabila sudah ada laporan masyarakat, kemudian dalam prosesnya ditemukan pelanggaran kode etik maka pihaknya akan melakukan langkah-langkah.

“Tentu, kami sesuai dengan tugas dan fungsi untuk mengevaluasi terhadap tugas, kinerja dan juga pengawasan bagi anggota DPRD yang melanggar sumpah janji dan kode etik, untuk sanksi itu tahap berikutnya,” tandasnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Safari Ramadan, SKK Migas dan PHE WMO Eratkan Sinergi dengan Bupati Bangkalan
Pengangkatan CASN Dimajukan, Peserta CPNS Pemprov Jawa Timur Harapkan BKD Kembali ke Timeline Awal
Sukses Berantas Peredaran Narkoba di Pamekasan, 29 Personel Polri Terima Penghargaan
Momentum Ramadhan, Seroja Group Bagikan Takjil kepada Masyarakat
Jaga Kebersihan Lingkungan, DLHK Kab. Tanggerang Terjunkan 9 Unit Truk Pengangkut Sampah
Menhut Raja Juli dan Menbud Fadli Zon, Didampingi H. Taufiq Jalan-Jalan ke Hutan Sosial Panen Sorgum
Ciptakan Keamanan Yang Kondusif, Polres Sumenep Komitmen Berantas Premanisme
BMR Gelar Pembagian 300 Paket Takjil Berbuka Puasa di Jalan Raya Serang – Balaraja

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:47 WIB

Safari Ramadan, SKK Migas dan PHE WMO Eratkan Sinergi dengan Bupati Bangkalan

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:30 WIB

Pengangkatan CASN Dimajukan, Peserta CPNS Pemprov Jawa Timur Harapkan BKD Kembali ke Timeline Awal

Senin, 17 Maret 2025 - 13:38 WIB

Momentum Ramadhan, Seroja Group Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:31 WIB

Jaga Kebersihan Lingkungan, DLHK Kab. Tanggerang Terjunkan 9 Unit Truk Pengangkut Sampah

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:29 WIB

Menhut Raja Juli dan Menbud Fadli Zon, Didampingi H. Taufiq Jalan-Jalan ke Hutan Sosial Panen Sorgum

Berita Terbaru