Dugaan Pungli, Bantuan PKH di Tlanakan Pamekasan Dipotong Rp30-50 Ribu dengan Alasan Biaya Penarikan

- Jurnalis

Rabu, 5 November 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

Pamekasan, Transatu – Penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, kembali menuai sorotan. Sejumlah penerima manfaat mengaku diminta menyerahkan uang Rp30 ribu hingga Rp50 ribu usai pencairan bantuan, dengan dalih sebagai “biaya penarikan/gesek”.

Praktik pemotongan tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengurus pencairan bantuan, dan bahkan disebut-sebut adanya keterlibatan pendamping PKH di wilayah setempat.

Salah satu penerima manfaat yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan pungutan tersebut, namun tidak berani menolak karena takut tidak lagi mendapat bantuan pada pencairan berikutnya.

“Katanya untuk biaya penarikan. Sebelumnya tidak pernah diminta begini,” ujarnya, Rabu (5/11/2025).

Dugaan pungli ini langsung disorot mantan aktivis PMII Pamekasan Fajar, Ia menilai pemotongan dana PKH tanpa dasar hukum merupakan tindakan melawan aturan dan merugikan penerima manfaat.

Baca Juga :  Bisnis Gelap Pita Cukai: PR Jalluh di Guluk-Guluk Diduga Jadi “Lumbung” Perdagangan Ilegal, Bea Cukai Bungkam

“Tidak ada dasar hukum bagi siapa pun menarik biaya dari penerima bantuan sosial. Nilainya sampai Rp50 ribu per orang, ini jelas pungli,” tegas Fajar.

Fajar menegaskan pihaknya tengah mengumpulkan bukti berupa testimoni dan dokumentasi pemotongan dana untuk dilaporkan secara resmi ke aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar pungli, tapi bentuk perampasan hak rakyat miskin secara sistematis. Kami akan laporkan, biar jelas siapa bermain di balik praktik ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Cegah Kriminalitas Sat Sabhara Porles Lampung Utara Gelar Patroli Beranting

Ia juga meminta Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan segera turun tangan memeriksa dugaan penyelewengan ini.

“Negara sudah mengalokasikan bantuan untuk rakyat kecil. Jangan sampai ada oknum yang menjadikannya ladang keuntungan,” tambahnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi Transatu.id.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan
Polsek Tabir Himbauan Larangan PETI Dan Betuk
PR Putera Halet Jaya di Polagan Galis Diduga Terlibat Jual-Beli Pita Cukai, Nama Anggota DPRD Pamekasan Ikut Terseret
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perampokan 150 Juta dan Bersenjata, Tiga Lainnya Masih Diburu
Lagi Ngajar, Guru SMP di Tabir Ulu Diduga Dianiaya
Rekam Rekan Kerja Wanita Yang Baru Selesai Mandi, Seorang Pria di Borgol Polisi
SWM Minta Polres Serius Usut Tuntas Tindak Intimidasi Wartawan di Dam Betuk
Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 13:02 WIB

Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan

Jumat, 21 November 2025 - 12:52 WIB

Polsek Tabir Himbauan Larangan PETI Dan Betuk

Jumat, 21 November 2025 - 06:57 WIB

PR Putera Halet Jaya di Polagan Galis Diduga Terlibat Jual-Beli Pita Cukai, Nama Anggota DPRD Pamekasan Ikut Terseret

Rabu, 19 November 2025 - 08:32 WIB

Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perampokan 150 Juta dan Bersenjata, Tiga Lainnya Masih Diburu

Sabtu, 15 November 2025 - 09:51 WIB

Lagi Ngajar, Guru SMP di Tabir Ulu Diduga Dianiaya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page