TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Warga Nahdlatul Ulama’ (Warga NU) Kabupaten Pamekasan melalui Pengurus PC GP ANSOR Pamekasan melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan hasutan yg dilakukan oleh seseorang yang bernama Ainul Yakin (AY) warga masyarakat Desa Banyupelle Kec. Palengaan Kab. Pamekasan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama’ (NU), Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari selaku Pendiri NU dan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dus) mantan Ketua Umum PB NU dan Mantan Presiden RI ke-4.
Ujaran kebencian yang disebarkan melalui voicenote WhatsApp (pesan WA) tersebut secara berantai diterima oleh mayoritas warga NU di Kabupaten Pamekasan bahkan di Madura yang isinya semua mengandung fitnah, ujaran kebencian, dan hasutan untuk membenci NU maupun Pendiri NU.
Haidar Ansori selaku Pengurus PC GP ANSOR Pamekasan mengadukan dan/atau melaporkan dugaan tindak pidana ITE tersebut didampingi oleh beberapa Pengacara yang tergabung di LPBH-NU Pamekasan, LBH PC GP ANSOR Pamekasan, dan LBH PAGAR NUSA Pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dugaan tindak pidana ITE ini tidak bisa dibiarkan, karena menyangkut Marwah organisasi dan KH. Hasyim Asy’ari selaku Pendiri NU dan Gus Dur selaku Mantan Ketua Umum PB NU dan cucu dari Pendiri NU. Pelakunya harus bertanggung jawab secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya saat diwawancarai awak media, Rabu 30 April 2025.
Secara terpisah, Ribut Baidi Sulaiman selaku salah satu Pengacara yang mendampingi membenarkan bahwa PC GP ANSOR Pamekasan yang diwakili oleh Gus Haidar Ansori mengadukan dan/atau melaporkan saudara AY ke Satreskrim Polres Pamekasan pada hari Sabtu, 26 April 2025. Tapi, hari Senin, 28 April 2025, berkas Pengaduan dan/atau Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Cyber Polda Jawa Timur.
“Kami menunggu pemanggilan lebih lanjut selaku pengadu dan/atau pelapor. Semoga cepat ditangani secara obyektif oleh Penyidik,” tutupnya.