Ujaran Kebencian dan Fitnah Ulama’ NU, Warga Banyupelle Diadukan Ke Polres Pamekasan

- Jurnalis

Rabu, 30 April 2025 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum dan pengurus GP Ansor kabupaten Pamekasan.

Tim kuasa hukum dan pengurus GP Ansor kabupaten Pamekasan.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Warga Nahdlatul Ulama’ (Warga NU) Kabupaten Pamekasan melalui Pengurus PC GP ANSOR Pamekasan melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan hasutan yg dilakukan oleh seseorang yang bernama Ainul Yakin (AY) warga masyarakat Desa Banyupelle Kec. Palengaan Kab. Pamekasan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama’ (NU), Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari selaku Pendiri NU dan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dus) mantan Ketua Umum PB NU dan Mantan Presiden RI ke-4.

Baca Juga :  Gara - Gara Tidak Mau Rujuk, Mantan Suami Patahkan Jari Mantan Istri di Lembah Masurai

Ujaran kebencian yang disebarkan melalui voicenote WhatsApp (pesan WA) tersebut secara berantai diterima oleh mayoritas warga NU di Kabupaten Pamekasan bahkan di Madura yang isinya semua mengandung fitnah, ujaran kebencian, dan hasutan untuk membenci NU maupun Pendiri NU.

Haidar Ansori selaku Pengurus PC GP ANSOR Pamekasan mengadukan dan/atau melaporkan dugaan tindak pidana ITE tersebut didampingi oleh beberapa Pengacara yang tergabung di LPBH-NU Pamekasan, LBH PC GP ANSOR Pamekasan, dan LBH PAGAR NUSA Pamekasan.

“Dugaan tindak pidana ITE ini tidak bisa dibiarkan, karena menyangkut Marwah organisasi dan KH. Hasyim Asy’ari selaku Pendiri NU dan Gus Dur selaku Mantan Ketua Umum PB NU dan cucu dari Pendiri NU. Pelakunya harus bertanggung jawab secara hukum yang berlaku di Republik Indonesia,” tegasnya saat diwawancarai awak media, Rabu 30 April 2025.

Secara terpisah, Ribut Baidi Sulaiman selaku salah satu Pengacara yang mendampingi membenarkan bahwa PC GP ANSOR Pamekasan yang diwakili oleh Gus Haidar Ansori mengadukan dan/atau melaporkan saudara AY ke Satreskrim Polres Pamekasan pada hari Sabtu, 26 April 2025. Tapi, hari Senin, 28 April 2025, berkas Pengaduan dan/atau Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Cyber Polda Jawa Timur.

Baca Juga :  Terdapat 1.561 Pendaftar Pengawas TPS, Bawaslu Pamekasan Masih Buka Perpanjangan Waktu

“Kami menunggu pemanggilan lebih lanjut selaku pengadu dan/atau pelapor. Semoga cepat ditangani secara obyektif oleh Penyidik,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mahasiswi UTM Tuntut Keadilan untuk Een di PN Bangkalan
Ini Respon Kanwil Bea Cukai Jatim Terkait Beredarnya Rokok Nexus
Peredaran Rokok Ilegal Nexus semakin Sistematis, Begini Respon Datar Bea Cukai
Aspal Baru di Bangun, Warga Batam Kecam Alat Berat Rusak Aspal, Kapolres Merangin Terimakasih Informasinya
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba 
Rokok YS Pro Mild Asal Pamekasan Beredar Bebas, Siapa Pemiliknya?
Ditemukan Sepasang Bujang Gadis Tewas di Dalam Mobil Teparkir Swalayan Jambi
Oknum Anggota DPRD Pamekasan Diduga jadi Beking Peredaran Rokok Nexus

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:04 WIB

Mahasiswi UTM Tuntut Keadilan untuk Een di PN Bangkalan

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:21 WIB

Ini Respon Kanwil Bea Cukai Jatim Terkait Beredarnya Rokok Nexus

Jumat, 16 Mei 2025 - 05:26 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Nexus semakin Sistematis, Begini Respon Datar Bea Cukai

Selasa, 13 Mei 2025 - 04:54 WIB

Aspal Baru di Bangun, Warga Batam Kecam Alat Berat Rusak Aspal, Kapolres Merangin Terimakasih Informasinya

Senin, 12 Mei 2025 - 02:47 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba 

Berita Terbaru

Daerah

Mahasiswi UTM Tuntut Keadilan untuk Een di PN Bangkalan

Kamis, 22 Mei 2025 - 05:04 WIB

You cannot copy content of this page