“Naah, kebetulan dari 760 orang WBP Lapas Narkotika Pamekasan Kelas IIA Pamekasan yang mendapatkan remisi langsung bebas atau yang disebut RK II, kebetulan hanya 1 orang saja.” terang Imam Jauhari, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, kepada awak media.
1 orang WBP yang mendapatkan remisi langsung bebas atau yang disebut RK II itu, yakni atas nama Doni Marinto Bin Abu Naim.
Doni Marinto Bin Abu Naim, merupakan seorang Napi Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan dengan Vonis Hukuman Penjara 3 Tahun 6 bulan Penjara tanpa subsider pengganti dan telah menjalani pidana selama 2 Tahun 11 Bulan,”Tutupnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya