Kami juga meminta Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Untuk Mengkaji ulang dengan wacana Disperindag kabupaten Sidoarjo yang akan melaksanakan penertiban dan relokasi para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur, karna menurut kami tidak berkeadilan dan melanggar HAM, dari pada menertibkan dan merelokasi para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur alangkah lebih baiknya menertibkan terlebih dahulu bantaran kali, trotoar dan bahu jalan yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kami dari Aliansi Madura Indonesia (AMI), Madura Asli (MADAS), Joyo Semoyo, LBH dan beberapa organisasi lainnya akan terus mengawal, mengawasi, menyikapi dan memberikan pendampingan hukum kepada para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur untuk mendapatkan keadilan, Pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT