Padahal Para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur juga membayar restrubusi ke Disperindag kabupaten Sidoarjo dan kenapa yang mau ditertibkan dan di relokasi hanya Para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur padahal di pasar larangan Sidoarjo sisi barat, sisi Utara dan sisi selatan juga banyak Para pedagang, dari ketidakadilan inilah kami menilai wacana yang akan di laksanakan oleh Disperindag kabupaten Sidoarjo melanggar HAM, Tegasnya.
Seharusnya Disperindag kabupaten Sidoarjo memberikan pembinaan dan perlindungan terhadap seluruh pedagang pasar larangan Sidoarjo terlebih khusus para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur, Kami juga meminta kepada Bupati Sidoarjo untuk memberhentikan wacana Disperindag kabupaten Sidoarjo tersebut karna aktivitas yang dilakukan oleh para pedagang pasar larangan Sidoarjo sisi timur sudah benar berdagang di pasar dan bukan berdagang di trotoar maupun dibahu jalan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya