Vonis Lepas Kasus CPO, Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 01:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Hakim Djuyamto sedang dijemput paksa Kejaksaan Agung terkait perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Foto/Dok SindoNews/Ari Sandita

Hakim Djuyamto sedang dijemput paksa Kejaksaan Agung terkait perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Foto/Dok SindoNews/Ari Sandita

JAKARTA, Transatu.id – Kejaksaan Agung sedang menjemput paksa satu hakim pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil ( CPO ). Diketahui, satu hakim yang dimaksud merupakan Djuyamto yang merupakan hakim ketua dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan, upaya jemput dilakukan lantaran Djuyamto tak kunjung tiba di Kantor Kejagung. “Sudah kita tunggu sampai malam ini dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” kata Harli di Gedung Kejagung, Minggu (13/4/2025).

Berdasarkan informasi yang ia terima, yang bersangkutan sempat mendatangi Kantor Kejagung pada Minggu dini hari tadi. “Kita hanya mendapat info yang datang ke kantor. Tetapi tidak terinformasi ke penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, dua hakim anggota yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom hingga kini masih menjalani pemeriksaan. “Saat ini kedua orang tersebut masih terus diperiksa secara intensif untuk digali bagaimana keterkaitan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” ucapnya.(*)

Baca Juga :  Dukung Kesehatan Anak Babinsa Koramil 0826-04 Galis Pendampingan Program BIAS
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.
Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional
Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas
Defisit Anggaran Ancam TPP ASN dan Pembangunan, Fraksi Golkar DPRD Tebo Dorong Optimalisasi PNBP
KPPU Pastikan Pasar Indonesia Lebih Adil dan Menarik untuk Investasi
– Umar bin Khattab Kata Takjub

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page