TNI AD Janji Transparan dan Tak Lindungi Prajurit Jadi Tersangka Penembak Mati 3 Polisi di Lampung

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen Wahyu menegaskan bahwa pengusutan kasus penembakan dan judi ini akan dilakukan secara transparan./ Foto - Kompas.com

Brigjen Wahyu menegaskan bahwa pengusutan kasus penembakan dan judi ini akan dilakukan secara transparan./ Foto - Kompas.com

JAKARTA, Transatu.id – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan, pihaknya berjanji tidak akan melindungi dua prajurit yang menjadi tersangka usai menembak mati tiga polisi di arena judi sabung ayam di Lampung.

Wahyu menegaskan bahwa pengusutan kasus penembakan dan judi ini akan dilakukan secara transparan.

“TNI Angkatan Darat sudah menyampaikan belasungkawa, permohonan maaf, dan menekankan komitmennya bahwa tidak akan melindungi siapa pun anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran seperti yang terjadi di Lampung,” ujar Wahyu di Mabesad, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

“Bahkan, pelanggaran-pelanggaran lain pun yang itu memang tidak patut dilaksanakan oleh prajurit TNI Angkatan Darat, pimpinan sudah menyampaikan tidak akan melindungi, dan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang terlaku,” katanya lagi.

Wahyu mengatakan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak sudah berkali-kali menekankan bahwa prajurit TNI AD tidak boleh terlibat dalam kegiatan ilegal.

Setelah kasus di Lampung ini, menurut Wahyu, pimpinan TNI AD langsung melakukan evaluasi kepada semua jajaran.

“Sudah ingatkan kepada semua jajaran tidak ada yang terlibat dalam permasalahan ilegal,” ujar Wahyu.

Sebelumnya, dua anggota TNI yang menembak tiga polisi hingga tewas di Way Kanan, Lampung pada Senin, 17 Maret 2025, saat penggerebekan judi sabung ayam, ditetapkan sebagai tersangka.

“Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka (penembakan tiga polisi) untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025).

Kopda B disangkakan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP, sementara Peltu YHL disangkakakan Pasal 303 KUHP.

Kedua anggota TNI ini resmi dijadikan sebagai tersangka untuk upaya penyelidikan lebih lanjut terkait tewasnya tiga polisi yang ditembak saat menggerebek tempat judi sabung ayam.(*)

Baca Juga :  KSAD Oknum Prajurit Penembak 3 Polisi di Lampung Pastikan Akan Dipecat
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi Golkar Atensi PAD Tebo dan Evaluasi Direktur RSUD
Penghargaan Internasional untuk AHY Direspon Hangat MACI Pamekasan: Bukti Kepemimpinan Visioner
Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum
Dramatis Penyelamatan Bilqis Bocah Makassar, Berkat Lobi Batax Tiem Tawar Menawar ke SAD
Bahas Kisruh Renah Alai, Bupati M. Syukur Terima Kunjungan Bupati Bengkulu Selatan
Kuatkan Spirit Kemanusian, BMC Dapat Penghargaan CNN Indonesia Award 2025
Siap – Siap 5 Jurusan dengan Peluang Cepat Jadi CPNS, Nomor 1 Paling Banyak Dibutuhkan Pemerintah
Serap Aspirasi DPR RI Gaungkan PPPK ke PNS Untuk Peralihan, Dede Yusuf : Siap Membahas

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 08:07 WIB

Fraksi Golkar Atensi PAD Tebo dan Evaluasi Direktur RSUD

Sabtu, 22 November 2025 - 11:21 WIB

Penghargaan Internasional untuk AHY Direspon Hangat MACI Pamekasan: Bukti Kepemimpinan Visioner

Rabu, 12 November 2025 - 11:47 WIB

Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum

Senin, 10 November 2025 - 12:58 WIB

Dramatis Penyelamatan Bilqis Bocah Makassar, Berkat Lobi Batax Tiem Tawar Menawar ke SAD

Minggu, 2 November 2025 - 11:18 WIB

Bahas Kisruh Renah Alai, Bupati M. Syukur Terima Kunjungan Bupati Bengkulu Selatan

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page