IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

TNI AD Janji Transparan dan Tak Lindungi Prajurit Jadi Tersangka Penembak Mati 3 Polisi di Lampung

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen Wahyu menegaskan bahwa pengusutan kasus penembakan dan judi ini akan dilakukan secara transparan./ Foto - Kompas.com

Brigjen Wahyu menegaskan bahwa pengusutan kasus penembakan dan judi ini akan dilakukan secara transparan./ Foto - Kompas.com

JAKARTA, Transatu.id – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan, pihaknya berjanji tidak akan melindungi dua prajurit yang menjadi tersangka usai menembak mati tiga polisi di arena judi sabung ayam di Lampung.

Wahyu menegaskan bahwa pengusutan kasus penembakan dan judi ini akan dilakukan secara transparan.

“TNI Angkatan Darat sudah menyampaikan belasungkawa, permohonan maaf, dan menekankan komitmennya bahwa tidak akan melindungi siapa pun anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran seperti yang terjadi di Lampung,” ujar Wahyu di Mabesad, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

“Bahkan, pelanggaran-pelanggaran lain pun yang itu memang tidak patut dilaksanakan oleh prajurit TNI Angkatan Darat, pimpinan sudah menyampaikan tidak akan melindungi, dan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang terlaku,” katanya lagi.

Wahyu mengatakan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak sudah berkali-kali menekankan bahwa prajurit TNI AD tidak boleh terlibat dalam kegiatan ilegal.

Setelah kasus di Lampung ini, menurut Wahyu, pimpinan TNI AD langsung melakukan evaluasi kepada semua jajaran.

“Sudah ingatkan kepada semua jajaran tidak ada yang terlibat dalam permasalahan ilegal,” ujar Wahyu.

Sebelumnya, dua anggota TNI yang menembak tiga polisi hingga tewas di Way Kanan, Lampung pada Senin, 17 Maret 2025, saat penggerebekan judi sabung ayam, ditetapkan sebagai tersangka.

“Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka (penembakan tiga polisi) untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025).

Kopda B disangkakan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP, sementara Peltu YHL disangkakakan Pasal 303 KUHP.

Kedua anggota TNI ini resmi dijadikan sebagai tersangka untuk upaya penyelidikan lebih lanjut terkait tewasnya tiga polisi yang ditembak saat menggerebek tempat judi sabung ayam.(*)

Baca Juga :  Peresmian rumah singgah koto hayo
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”
Apes..!! Kasat Lantas Muara Jambi Tertangkap Polisi Sultra Bersama Selingkuhan di Kamar Hotel
5 Kota Terbaik di New Zealand untuk Mahasiswa Internasional
Tak Hanya Bantuan, Ansari Beri Motivasi Anak Yatim Saat Salurkan Zakat di Pamekasan
Jambi Berduka, Kominfo Jambi Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon, Jurnalis Senior Berjiwa Seni & Selalu Ceria
Mengenang H. Hanafi di Masjid Tertua Bungo, Gubernur Al Haris Teguhkan Pembangunan untuk Rakyat
Kapolri Pastikan Tindak Tegas TPPU Pengembangan Emas Ilegal Hasil Peti
Bareskrim : PETI Wilayah Sumatera Kalimantan dan Jawa Capai Rp 992 triliun Hasil Temuan PPATK

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:00 WIB

Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:49 WIB

Apes..!! Kasat Lantas Muara Jambi Tertangkap Polisi Sultra Bersama Selingkuhan di Kamar Hotel

Senin, 9 Maret 2026 - 04:26 WIB

5 Kota Terbaik di New Zealand untuk Mahasiswa Internasional

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:44 WIB

Tak Hanya Bantuan, Ansari Beri Motivasi Anak Yatim Saat Salurkan Zakat di Pamekasan

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:26 WIB

Jambi Berduka, Kominfo Jambi Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon, Jurnalis Senior Berjiwa Seni & Selalu Ceria

Berita Terbaru