“Keterangan Terdakwa tersebut sangat signifikan atau penting dalam mengungkap adanya peran pelaku lainnya yang lebih besar, Terdakwa telah mengembalikan seluruh uang yang diperolehnya dari tindak Pidana pada tahun 2018 tersebut,” sambungnya.
Penuntut Umum dalam tuntutan berkesimpulan pemberian status Justice Collaborator dapat diberikan kepada Terdakwa. Ini sesuai yang ditulis oleh Kesimpulan dalam tuntutan JPU.
Menurut Tan. Akmal , Justice Collaboratot ini memenuhi syarat berdasarkan SEMA No 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JC diakui dalam sistem hukum Internasional yaitu JC dalam konvensi PBB anti korupsi tahun 2003 yang diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya