Transatu, Jakarta – Penasehat Hukum terdakwa Rifa Surya, eks kepala DAK Non fisik, ditjen perimbangan keuangan, Kemenkeu RI tahun 2018 menyampaikan Pledoi atau Nota Pembelaan terkait dengan surat Tuntutan JPU pada KPK dalam tindak pidana korupsi Dana Intensif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan dan Kabupaten Pegunungan Arfak Papua APBN/APBN-P tahun 2018.
Nota Pembelaan ini disampaikan pada 2/5/2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Bandung oleh Ketua Penasehat Hukum Rifa Surya, Tan. Akmal Hidayat dari kantor Tan Akmal & Partners Law Firm. Pada inti nya Pledoi ini tentu kami memohon kepada majlis hakim untuk mengabulkan permohonan Jastice Collaborator (JC) Terdakwa dan hukuman yang seringan – ringannya.
“Sangat berdasar karena beberapa hal yaitu Terdakwa sejak tahap penyelidikan, penyidikan dan sampai dengan tahap pemeriksaan dipersidangan telah konsisten mengakui terus terang perbuatannya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, terdakwa telah memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara Yaya Purnomo, Amin Santono DPR RI F-Partai Demokrat Periode tahun 2014-2019, Ni Putu Eka Wiryastuti Bupati Tabanan, l Dewa Nyoman Wiratmaja, Sukiman, Anggota DPR RI F-PAN periode 2014-2019, Suherlan, dan Zulkifli Adnan Singkah Walikota kota Dumai.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya