Terlalu ! Oknum Guru SMAN 1 Talang Padang Hukum Siswanya Diluar Batas

- Jurnalis

Selasa, 7 Maret 2023 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu, Tanggamus – Dewan Perwakilan Daerah Posko Perjuangan Rakyat (DPD POPERA) Kabupaten Tanggamus geram dengan ulah oknum guru SMA Negeri 1 Talang Padang atas respon dan cara menindak siswanya yang kedapatan merokok. Selasa 7/3/23.

Informasi ketidakpatutan oknum guru tersebut didapat dari salah satu orang tua wali murid yang merasa keberatan atas respon dan penindakan terhadap siswa kedapatan merokok di SMA Negeri Talang Padang.

Baca Juga :  PT SAL Mendapatkan Penghargaan di Bidang CSR Dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun

Anhar Laidi wakil ketua DPD POSPERA Kabupaten Tanggamus mengatakan bahwa seorang guru seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada muridnya untuk bagaimana menghadapi persoalan dari kenakalan siswa-siswi didiknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guru tidak boleh melakukan kesalahan dalam menegakkan pendidikan, jika hal tersebut terjadi maka akan berdampak pada pola berpikir dan kepribadian dari siswa-siswi didiknya.
karna yang di takutkan Fisikis kejiwaannya anak tersebut terganggu.

Baca Juga :  Kapolsek Bangko Pantau Permainan Volly Antar Kecamatan

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.
Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan
Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin
Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
Hakim PN Tebo Cek Sengketa di Sukadamai, Warga Saling Klaim Batas Tanah
Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:15 WIB

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page