TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Warga Tlonto Raja, Pasean, Pamekasan, Syaikhoni Rahman melaporkan dugaan pemalsuan dokumen permohonan sertifikat tanah atas lahan yang dikuasainya ke Polres Pamekasan.
Laporan dengan Nomor : LP/B/76/III/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 Maret 2025, sudah dalam tahap penyelidikan.
Pelapor Syaikhoni Rahman melalui kuasa hukum Burhan menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya, Almarhum Fathorrahman dari tahun 1987.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahkan, kami punya izin mendirikan bangunan (IMB) saat mau membangun rumah di atas lahan tersebut, dan tahun 1993 terbit pembayaran pajak,” jelasnya kepada media transatu.id, Jumat 27 Juni 2025.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya