“Tetapi pemerintah daerah mempunyai regulasi daerah seperti Perda atau Perbup, apabila melanggar itu, maka kena sanksinya perda,” katanya kepada media transatu.id, Selasa, 05 November 2024.
Ia menjelaskan, Pemerintah tidak melarang karaoke di Pamekasan seperti karaoke acara di hotel dan di cafe atau tongkrongan. Asalkan tidak menyalahi ketentuan yang tertuang di Perda.
“Dilarang dalam Perda, tempat karaoke yang diskat-skat, berkamar-kamar tidak terbuka. Apabila melanggar perda pasti kena sanksi dan ditertibkan oleh penegak perda,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







