SAROLANGUN, TransatuJambi–  Alam Firmansyah, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Anugerah Jambi Coalindo (AJC) mengatakan, pengelolaan sampah di lingkungan pertambangan batu bara telah diatur pemerintah secara ketat agar tidak mencemari lingkungan, melindungi pekerja dan juga masyarakat sekitarnya.

Mengelola limbah di perusahaan tambang sangatlah detail. Kata Alam, tak hanya sekadar memenuhi ketentuan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan namun juga untuk mengurangi resiko operasional.

 

“Tak kalah penting, ini juga syarat untuk bisa mempertahankan izin operasional, kepercayaan masyarakat dan mempertahankan reputasi perusahaan,” lanjutnya.

Di lingkungan PT AJC dan PT SAS sendiri, sampah domestik perusahaan telah dikelola dengan metode sanitary landfill yaitu fasilitas pengelolaan sampah domestik non B3 yang diizinkan di setiap tambang.

 

“Jadi ada aturan yang mengaturnya,  sampah domestik seperti sisa makanan, kardus dan plastik yang tidak terkontaminasi bahan berbahaya, diperbolehkan menggunakan metode sanitary landfill ini, satu lagi tidak boleh ada aliran sungai di titik pembuangan,” lanjutnya.

 

Demikian juga dengan limbah B3 seperti oli, aki bekas, pelumas dan lainnya, semua juga telah dikelola secara profesional, mulai dari identifikasi, pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, hingga pemanfaatan kembali untuk didaur ulang oleh pihak yang perizin.