Sidang Praperadilan : Pegi Setiawan Dinyata Bebas

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 04:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Transatu.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, dalam sidang praperadilan hari ini mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Putusan ini menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sah.

Dalam pembacaan amar putusan, Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku dan harus dinyatakan batal demi hukum.

“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Polda Jabar sebelumnya memutuskan untuk menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka berdasarkan bukti yang dianggap cukup, termasuk surat DPO yang dikeluarkan pada September 2016 dan laporan polisi Rudiana pada Agustus 2016.

Namun, setelah proses praperadilan, pengadilan memutuskan untuk membatalkan status tersangka tersebut.

Pegi Setiawan dan tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan keyakinan bahwa bukti yang diajukan oleh penyidik tidak cukup kuat untuk menetapkan status tersangka.

Keputusan ini merupakan kemenangan signifikan bagi Pegi Setiawan dalam upaya hukumnya terkait kasus ini.

Baca Juga :  Sejarah Berdirinya Ikatan Wartawan Online (IWO)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan
RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi
Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat
PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
KUHAP baru berlaku, atur restorative justice hingga rekaman CCTV
Bulog Siap Beli Rp 6.400 Perkilogram, Wabup A. Khafidh dan Kapolres Panen Jagung di Rantau Alai

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:02 WIB

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:58 WIB

RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 03:50 WIB

Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:48 WIB

PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:18 WIB

Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page