‘’Jadi sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014, RAPBD-P Merangin 2024 ini sebelum ditetapkan menjadi APBD-P terlebih dahulu disampaikan kepada Pak Gubernur Jambi sebagai perwakilan Pemerintah Pusat untuk dievaluasi,’’ujar Pj Bupati.
Dijelaskan H Mukti, perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Merangin tahun anggaran 2024 tersebut meliputi, pendapatan daerah semula diasumsikan sebesar Rp1,46 triliun setelah perubahan menjadi R1,48 triliun.
Sedangkan belanja daerah semula ditetapkan sebesar Rp1,48 triliun setelah perubahan menjadi Rp1,55 triliun dan pembiayaan daerah semulanya sebesar Rp 28 miliar setelah perubahan menjadi Rp 77,1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya