Transatu.id,Pamekasan| Dengan banyaknya kebobrokan sistem tentang operasi rokok ilegal Bea dan Cukai Madura dicecar pertanyaan oleh beberapa jurnalis soal pelayanan hingga terjadinya kontak fisik terhadap kegiatan peliputan wartawan asal Pamekasan. Selasa (22/11/2023)
Buktinya, dari hasil investigasi beberapa temuan di lapangan terkait penangkapan rokok non cukai yang sudah jelas melanggar undang-undang republik Indonesia No. 39 tahun 2007 Bea dan Cukai Madura tidak transparansi dan diduga ada konspirasi restoratif justice dari hasil penangkapan pada hari Senin lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekertaris Paguyuban Insan Jurnalis Pamekasan (PIJP) Afifur Rahman mengatakan hasil temuan dari temen-temen Jurnalis ada satu unit mobil boks jenis Truk yang diduga bermuatan rokok ilegal terpajang jelas di area parkir kantor Bea dan Cukai Madura lantai satu.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya