Saksi Nalim Nilwan Ungkap Banyak Temuan di Pleno KPU Merangin

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pleno KPU Merangin 

Transatu.id MERANGIN– Saat ini sedang berlangsung rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten untuk pilkada Kabupaten Merangin dan pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Jambi 2024. Rapat pleno digelar di Hotel Family Inn, Bangko.

Pantauan media ini, dalam rapat pleno yang sudah berlangsung selama tiga hari ini, banyak dugaan temuan tak wajar dalam pelaksaan pilkada Merangin dan Gubernur Jambi. Di antaranya adalah tidak sedikit absensi kehadiran pemilih yang ditandatangani oleh petugas KPPS.

Sukma Taufik, saksi paslon nomor 01, Nalim-Nilwan, mengatakan beberapa temuan itu sudah diungkapkan dalam rapat pleno. “Banyaks sekali temuan pelaksanaan pemilu di tingkat TPS. Kami sudah temukan, tidak sedikit daftar hadir yang ditandatangani oleh petugas KPPS. Itu pelanggaran serius,” ujar Taufik, Rabu (4/12).

Ia katakan, juga ditemukan surat undangan yang tidak diantar oleh petugas kepada pemilih. Dibuktikan dengan bundelan utus surat pemberitahuan kepada pemilih yang masih berada utuh di tangan KPPS. Menurutnya, KPPS berdalih tidka menemukan pemilih di alamatnya.

“Itu tidak masuk akal. Kalau satu atau dua, atau beberapa yang tidak ketemu, wajar lah. Kita maklumi. Ini ratusan, tidak masuk akal. Jadi pertanyaan kita, siapa sebenarnya yang nyoblos itu. Jangan-jangan dicoblosi sendiri oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya lagi.

Dalam rapat pleno pula, pihaknya sudah beberap kali minta agar Bawaslu Merangin berani memutuskan untuk pemungutan suara ulang atau PSU di beberapa tempat. Hanya saja sejauh ini belum direspon dengan maksimal oleh Bawaslu Merangin.

Pleno rekapitulasi di Kota Bangko, Merangin, terpantau dikawal ketat oleh aparat kamanan. Ratusan polisi dan TNI berjaga di sekitar hotel yang berada di pusat Kota Bangko ini.

Pendukung dari kedua paslon, Nalim-Nilwan dan Syukur-Khafid, juga terlihat banyak hadir di sekitar lokasi pleno. Hanya saja untuk masuk ke ruangan rapat pleno, hanya diperkenan untuk KPU, Bawaslu, PPK, dan saksi dari paslon Gubernur-Wakil Gubernur Jambi, serta saksi dari paslon Bupati-Wakil Bupati Merangin.(MMC)

Baca Juga :  Babinsa Koramil 0826-08 Palengaan Salurkan Bantuan Pangan Beras Bulog 10 Kg Untuk Warga Panaan
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi Golkar Atensi PAD Tebo dan Evaluasi Direktur RSUD
Penghargaan Internasional untuk AHY Direspon Hangat MACI Pamekasan: Bukti Kepemimpinan Visioner
Kadis Disdik Semua Guru dan Murid SMPN 32 Sama Ceritanya Pelaku Yang ke Sekolah
Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum
Dramatis Penyelamatan Bilqis Bocah Makassar, Berkat Lobi Batax Tiem Tawar Menawar ke SAD
Viral! Anggota DPRD Tebo Fraksi Gerindra Tertidur Saat RDP, Netizen Sindir Pedas di Medsos
Bahas Kisruh Renah Alai, Bupati M. Syukur Terima Kunjungan Bupati Bengkulu Selatan
Kuatkan Spirit Kemanusian, BMC Dapat Penghargaan CNN Indonesia Award 2025

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 08:07 WIB

Fraksi Golkar Atensi PAD Tebo dan Evaluasi Direktur RSUD

Sabtu, 22 November 2025 - 11:21 WIB

Penghargaan Internasional untuk AHY Direspon Hangat MACI Pamekasan: Bukti Kepemimpinan Visioner

Minggu, 16 November 2025 - 23:19 WIB

Kadis Disdik Semua Guru dan Murid SMPN 32 Sama Ceritanya Pelaku Yang ke Sekolah

Rabu, 12 November 2025 - 11:47 WIB

Presiden ingatkan Jangan Bisnis Ilegal, Eh Malah Oknum TNI Aa Panampung Emas Tambang Ilegal Tidak Tersentuh Hukum

Senin, 10 November 2025 - 12:58 WIB

Dramatis Penyelamatan Bilqis Bocah Makassar, Berkat Lobi Batax Tiem Tawar Menawar ke SAD

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page