IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Rekam Rekan Kerja Wanita Yang Baru Selesai Mandi, Seorang Pria di Borgol Polisi

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria ditangkap polisi

Seorang pria ditangkap polisi

Merangin – Terlibat kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik, seorang pria yang berinisial RM (35) yang merupakan warga Tabir Selatan Kab. Merangin- Jambi berhasil dicokok Polisi.

Peristiwa tersebut bermula saat korban pada hari sabtu, (08/11/2025) sekira 20.00 Wib, baru selesai mandi dan hendak mengambil vitamin rambut namun tidak ketemu dan korbanpun mencari-cari disekitaran rak make upnya. Pada saat korban mengangkat jilbabnya korban menemukan 1 (satu) buah power bank merk xiaomi warna abu-abu yang bukan miliknya dan tersambung kesebuah benda warna hitam berbentuk kotak dan terlihat seperti camera mini dalam keadaan on dan suhunya panas. Melihat hal tersebut korban langsung menghubungi rekannya untuk menanyakan apakah mengetahui barang yang ditemukan korban pada saat itu, namun rekannya juga tidak tahu sama sekali.

Disaat korban sedang panik, tidak lama kemudian korban dihubungi oleh nomor telpon yang tidak dikenal, namun tidak korban angkat. Tak berselang lama nomor tersebut kembali mengirim foto sekali lihat yang memperlihatkan korban dalam kondisi minim pakaian dan dicaption foto tersebut tertulis “buang barang itu ke tong sampah dan jangan ceritakan kesiapapun kalau gak mau semua rekan kerjamu lihat ini”.

Melihat kiriman tersebut korban sempat shock dan kaget kemudian langsung menghubungi rekan kerjanya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin untuk diitndak lanjuti.

Setelah dilakukan penyelidikan, tepatnya pada hari Selasa (11/11/2025) sekira pukul 10:00 Wib, Tim Opsnal yang dipimpin AIPTU Azhadi mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Selanjutnya Tim Opsnal berhasil mengamankan terduka pelaku berinisial RM dan saat dilakukan introgasi singkat pelaku mengakui perbuatannya.

”Benar, saya memasang camera dirumah kos korban yakni sejak tanggal 3/11/2025 sampai dengan tanggal 8/11//2025, awalnya saya hendak parkir mobil depan kos korban namun pada saat itu saya melihat kunci rumah kos milik korban masih tergantung dipintu dan saat itu muncul niat saya untuk mengambil camera mobil dan kemudian memasangnya dikamar kos korban,” jelas pelaku.

Lebih lanjut pelaku menjelaskan bahwa setelah korban mengetahui hal tersebut, pelaku kemudian panik dan menghubungi korban melalui WhatSapp (WA) agar korban membuang camera tersebut dan mengancam agar tidak memberitahukan perihal kejadian tersebut kepada orang lain.

”Setelah korban mengetahui kalau dikamarnya dipasang camera, selanjutnya saya menghubungi korban dan meminta agar korban membuang camera tersebut dan mengancam agar korban tidak memberitahukan perihal kejadian tersebut kepada orang lain, karena takut selanjutnya saya langsung menghapus semua video yang sudah direkam tersebut,” tutup Tersangka.

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi.S.I.K.,M.H, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H, kepada awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut.

”Benar, saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan instensif guna mengetahui motif pelaku, mengingat pelaku dan korban ini merupakan rekan kerja,” jelas Ruly.

”Sementara itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap pelaku dikenakan Primer pasal 47 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Subsider Pasal 14 ayat 1 huruf a dan c Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara”, tegas Ruly.(Lil)

Baca Juga :  Merasa Tidak Aman Pasca Diteror, RMS Laporkan MN dan WA Ke polres Pamekasan
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Merangin Akan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Titian Teras Terkait Aktivitas PETI Sungai Masumai
Diduga Rekayasa Surat, Lahan Sengketa Dipanen Oknum Brimob
Warga Titian Teras Berharap Polisi Hentikan Aktivitas PETI Menganggu Ketertiban Teloransi
Pekerja Dompeng Sebut, WAN Peraju Tukang Tarik Setoran Tambang Ilegal Kapuk
Tambang Ilegal Milik Haji Af Bebas Beroperasi Desa Telun dan Kuat Dugaan Mengalir ke Aparat Hukum
MBG di SDN Potoan Daja 1 Disorot, Menu Dinilai Terlalu Pelit Anggaran
Warga Rantau Panjang Tabir Mulai Resah Pekerja Dompeng Dikejar dan Gertak Dengan Tembakan
Sat Resnarkoba Polres Sarolangun Limpahkan Dua Tersangka Narkotika ke JPU, Kasat Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 20:52 WIB

Kapolres Merangin Akan Tindak Lanjuti Keluhan Warga Titian Teras Terkait Aktivitas PETI Sungai Masumai

Minggu, 1 Maret 2026 - 16:02 WIB

Diduga Rekayasa Surat, Lahan Sengketa Dipanen Oknum Brimob

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:40 WIB

Warga Titian Teras Berharap Polisi Hentikan Aktivitas PETI Menganggu Ketertiban Teloransi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:13 WIB

Pekerja Dompeng Sebut, WAN Peraju Tukang Tarik Setoran Tambang Ilegal Kapuk

Jumat, 27 Februari 2026 - 17:26 WIB

Tambang Ilegal Milik Haji Af Bebas Beroperasi Desa Telun dan Kuat Dugaan Mengalir ke Aparat Hukum

Berita Terbaru