Transatu.id,PAMEKASAN – Kapolres Pamekasan AKBP Satri Permana melalui Kasihumas POlres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menyampaikan beberapa syarat khusus bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mengambil unit motor yang diamankan petugas selama Razia penertiban balap liar.
Dalam razia penertiban balap liar, dua minggu yang lalu terdapat 109 unit motor diamankan petugas, sebagian besar merupakan motor berknalpot bronk atau motor yang tidak sesuai dengan standar keamanan.
Seluruh unit motor hasil razia tersebut diamankan di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Pamekasan. “Ratusan unit motor yang kita amankan sebagian besar tidak sesuai standar keamanan berlalu lintas,” kata Iptu Sri Sugiarto.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya