“Dalam strategi penanganan overcrowded, pemidanaan kedepan harus memiliki kaitan erat dengan deinstitusionalisasi yang dapat berbentuk pelaksanaan diversi sampai dengan pidana alternatif non pemenjaraan atau bentuk-bentuk penghukuman yang berbasis masyarakat lainnya,” ucapnya.
Menutup amanatnya, Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly mengajak seluruh insan pengayoman untuk memberikan pengabdian terbaik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mari kita bangun komitmen bersama untuk memberikan pengabdian yang terbaik di Kementererian Hukum dan HAM RI sehingga menjadi institusi yang semakin dipercaya dan dicintai masyarakat,” pungkasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya