Presiden AS Donald Trump perintahkan penolakan pelarangan TikTok selama 75 hari

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Transatu.id Jakarta — Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif kepada Departemen Kehakiman untuk tidak menegakkan aturan yang mengharuskan TikTok memisahkan diri dari perusahaan induknya di China, ByteDance, atau menghadapi larangan penggunaan aplikasi tersebut.

Perintah tersebut mengarahkan Jaksa Agung untuk tidak mengambil tindakan apa pun untuk menegakkan Undang-Undang tersebut selama jangka waktu 75 hari sejak hari pelantikannya untuk memberi kesempatan kepada Pemerintahan-nya menentukan tindakan yang tepat ke depannya dengan cara yang tertib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari The Verge, Selasa, perintah tersebut dikeluarkan pada hari pertama Trump setelah dilantik pada Senin (20/1) waktu setempat.

Baca Juga :  Jika Diizinkan Hasto, Connie Bakrie Ingin Bongkar Dokumen Skandal Rahasia Pejabat

 

Perintah ini dimaksudkan untuk secara efektif memperpanjang tenggat waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang Melindungi Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing bagi ByteDance untuk menjual sahamnya dengan mengurangi hukuman pada perusahaan-perusahaan Amerika seperti Apple dan Google yang bekerja sama dengan TikTok.

 

Jaksa Agung juga diperintahkan mengeluarkan surat kepada setiap penyedia yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran undang-undang dan tidak ada tanggung jawab atas perilaku apapun yang terjadi.

 

Departemen Kehakiman juga diinstruksikan untuk tidak mengambil tindakan apapun untuk menegakkan undang-undang tersebut atau mengenakan sanksi terhadap entitas manapun atas ketidakpatuhan pada undang-undang tersebut terhitung sejak 19 Januari 2025 hingga penandatanganan perintah ini.

Baca Juga :  Babinsa Desa Potoan Laok Dukung Ketahanan Pangan Dengan Bantu Pemupukan Jagung

 

Trump yang mengeluarkan perintah pelarangan TikTok selama masa jabatannya pada tahun 2020, kini tengah berupaya menghindari undang-undang bipartisan yang mulai berlaku pada tanggal 19 Januari.

 

Ia mengunggah di Truth Social sebelum menjabat bahwa ia meminta perusahaan-perusahaan untuk tetap bekerja sama dengan TikTok, sebuah langkah yang dapat berarti mempertaruhkan denda ratusan miliar dolar jika jaminan Trump tidak terbukti di pengadilan.

 

Sebelumnya, perusahaan-perusahaan itu dapat menghadapi hukuman potensial hingga sekitar 850 miliar dollar AS karena melanggar hukum Kongres bipartisan, yang ditandatangani oleh mantan Presiden Joe Biden.

Baca Juga :  Hancurkan Jalan, Warga Tabir Barat Minta Penegak hukum Tangkap Pelaku Tambang Ilegal

 

Pemerintah dapat bertindak atas setiap potensi pelanggaran bahkan lima tahun setelah itu terjadi dan perintah eksekutif tidak mengubahnya, meskipun itu mungkin membantu memberi perusahaan pembelaan proses hukum yang sedikit lebih baik untuk melawannya.

 

TikTok sempat ditutup pada hari Minggu (19/1), tetapi segera kembali online meskipun telah dihapus dari toko aplikasi Apple dan Google dan belum kembali lagi.

 

Trump juga menyatakan pada hari Minggu bahwa pemerintah AS dapat memiliki 50 persen saham TikTok melalui “usaha patungan” yang tidak dapat dijelaskan dengan perusahaan swasta.(*)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.
Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional
Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas
Defisit Anggaran Ancam TPP ASN dan Pembangunan, Fraksi Golkar DPRD Tebo Dorong Optimalisasi PNBP
KPPU Pastikan Pasar Indonesia Lebih Adil dan Menarik untuk Investasi
– Umar bin Khattab Kata Takjub

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page