IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Presiden AS Donald Trump perintahkan penolakan pelarangan TikTok selama 75 hari

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Transatu.id Jakarta — Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif kepada Departemen Kehakiman untuk tidak menegakkan aturan yang mengharuskan TikTok memisahkan diri dari perusahaan induknya di China, ByteDance, atau menghadapi larangan penggunaan aplikasi tersebut.

Perintah tersebut mengarahkan Jaksa Agung untuk tidak mengambil tindakan apa pun untuk menegakkan Undang-Undang tersebut selama jangka waktu 75 hari sejak hari pelantikannya untuk memberi kesempatan kepada Pemerintahan-nya menentukan tindakan yang tepat ke depannya dengan cara yang tertib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari The Verge, Selasa, perintah tersebut dikeluarkan pada hari pertama Trump setelah dilantik pada Senin (20/1) waktu setempat.

Baca Juga :  Koramil 0826-03 Proppo Laksanakan Karya Bhakti Renovasi Masjid Babussalam di Desa Kodik

 

Perintah ini dimaksudkan untuk secara efektif memperpanjang tenggat waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang Melindungi Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing bagi ByteDance untuk menjual sahamnya dengan mengurangi hukuman pada perusahaan-perusahaan Amerika seperti Apple dan Google yang bekerja sama dengan TikTok.

 

Jaksa Agung juga diperintahkan mengeluarkan surat kepada setiap penyedia yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran undang-undang dan tidak ada tanggung jawab atas perilaku apapun yang terjadi.

 

Departemen Kehakiman juga diinstruksikan untuk tidak mengambil tindakan apapun untuk menegakkan undang-undang tersebut atau mengenakan sanksi terhadap entitas manapun atas ketidakpatuhan pada undang-undang tersebut terhitung sejak 19 Januari 2025 hingga penandatanganan perintah ini.

Baca Juga :  Dandim 0826/Pamekasan Ikuti Ziarah Magbarah Bersama Habib Lutfi Bin Ali Bin Yahya

 

Trump yang mengeluarkan perintah pelarangan TikTok selama masa jabatannya pada tahun 2020, kini tengah berupaya menghindari undang-undang bipartisan yang mulai berlaku pada tanggal 19 Januari.

 

Ia mengunggah di Truth Social sebelum menjabat bahwa ia meminta perusahaan-perusahaan untuk tetap bekerja sama dengan TikTok, sebuah langkah yang dapat berarti mempertaruhkan denda ratusan miliar dolar jika jaminan Trump tidak terbukti di pengadilan.

 

Sebelumnya, perusahaan-perusahaan itu dapat menghadapi hukuman potensial hingga sekitar 850 miliar dollar AS karena melanggar hukum Kongres bipartisan, yang ditandatangani oleh mantan Presiden Joe Biden.

Baca Juga :  BKN Larang Kepala Daerah Baru Dilantik Angkat Stafsus demi Honorer Jadi ASN

 

Pemerintah dapat bertindak atas setiap potensi pelanggaran bahkan lima tahun setelah itu terjadi dan perintah eksekutif tidak mengubahnya, meskipun itu mungkin membantu memberi perusahaan pembelaan proses hukum yang sedikit lebih baik untuk melawannya.

 

TikTok sempat ditutup pada hari Minggu (19/1), tetapi segera kembali online meskipun telah dihapus dari toko aplikasi Apple dan Google dan belum kembali lagi.

 

Trump juga menyatakan pada hari Minggu bahwa pemerintah AS dapat memiliki 50 persen saham TikTok melalui “usaha patungan” yang tidak dapat dijelaskan dengan perusahaan swasta.(*)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”
Apes..!! Kasat Lantas Muara Jambi Tertangkap Polisi Sultra Bersama Selingkuhan di Kamar Hotel
5 Kota Terbaik di New Zealand untuk Mahasiswa Internasional
Tak Hanya Bantuan, Ansari Beri Motivasi Anak Yatim Saat Salurkan Zakat di Pamekasan
Jambi Berduka, Kominfo Jambi Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon, Jurnalis Senior Berjiwa Seni & Selalu Ceria
Mengenang H. Hanafi di Masjid Tertua Bungo, Gubernur Al Haris Teguhkan Pembangunan untuk Rakyat
Kapolri Pastikan Tindak Tegas TPPU Pengembangan Emas Ilegal Hasil Peti
Bareskrim : PETI Wilayah Sumatera Kalimantan dan Jawa Capai Rp 992 triliun Hasil Temuan PPATK

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:00 WIB

Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:49 WIB

Apes..!! Kasat Lantas Muara Jambi Tertangkap Polisi Sultra Bersama Selingkuhan di Kamar Hotel

Senin, 9 Maret 2026 - 04:26 WIB

5 Kota Terbaik di New Zealand untuk Mahasiswa Internasional

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:44 WIB

Tak Hanya Bantuan, Ansari Beri Motivasi Anak Yatim Saat Salurkan Zakat di Pamekasan

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:26 WIB

Jambi Berduka, Kominfo Jambi Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon, Jurnalis Senior Berjiwa Seni & Selalu Ceria

Berita Terbaru