Presiden AS Donald Trump perintahkan penolakan pelarangan TikTok selama 75 hari

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Transatu.id Jakarta — Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif kepada Departemen Kehakiman untuk tidak menegakkan aturan yang mengharuskan TikTok memisahkan diri dari perusahaan induknya di China, ByteDance, atau menghadapi larangan penggunaan aplikasi tersebut.

Perintah tersebut mengarahkan Jaksa Agung untuk tidak mengambil tindakan apa pun untuk menegakkan Undang-Undang tersebut selama jangka waktu 75 hari sejak hari pelantikannya untuk memberi kesempatan kepada Pemerintahan-nya menentukan tindakan yang tepat ke depannya dengan cara yang tertib.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari The Verge, Selasa, perintah tersebut dikeluarkan pada hari pertama Trump setelah dilantik pada Senin (20/1) waktu setempat.

Baca Juga :  UMC dan UMAM Sukses Gelar Program Pre-PhD Coaching bagi Akademisi Muhammadiyah

 

Perintah ini dimaksudkan untuk secara efektif memperpanjang tenggat waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang Melindungi Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing bagi ByteDance untuk menjual sahamnya dengan mengurangi hukuman pada perusahaan-perusahaan Amerika seperti Apple dan Google yang bekerja sama dengan TikTok.

 

Jaksa Agung juga diperintahkan mengeluarkan surat kepada setiap penyedia yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran undang-undang dan tidak ada tanggung jawab atas perilaku apapun yang terjadi.

 

Departemen Kehakiman juga diinstruksikan untuk tidak mengambil tindakan apapun untuk menegakkan undang-undang tersebut atau mengenakan sanksi terhadap entitas manapun atas ketidakpatuhan pada undang-undang tersebut terhitung sejak 19 Januari 2025 hingga penandatanganan perintah ini.

Baca Juga :  Kodim 0826/Pamekasan Gelar Baksos Donor Darah dalam Rangka Hari Juang TNI AD Ke-78 dan HUT Ke-75 Kodam V/Brawijaya

 

Trump yang mengeluarkan perintah pelarangan TikTok selama masa jabatannya pada tahun 2020, kini tengah berupaya menghindari undang-undang bipartisan yang mulai berlaku pada tanggal 19 Januari.

 

Ia mengunggah di Truth Social sebelum menjabat bahwa ia meminta perusahaan-perusahaan untuk tetap bekerja sama dengan TikTok, sebuah langkah yang dapat berarti mempertaruhkan denda ratusan miliar dolar jika jaminan Trump tidak terbukti di pengadilan.

 

Sebelumnya, perusahaan-perusahaan itu dapat menghadapi hukuman potensial hingga sekitar 850 miliar dollar AS karena melanggar hukum Kongres bipartisan, yang ditandatangani oleh mantan Presiden Joe Biden.

Baca Juga :  Satpam Bea Cukai Madura Halangi Jurnalis Pamekasan Yang Sedang Bertugas

 

Pemerintah dapat bertindak atas setiap potensi pelanggaran bahkan lima tahun setelah itu terjadi dan perintah eksekutif tidak mengubahnya, meskipun itu mungkin membantu memberi perusahaan pembelaan proses hukum yang sedikit lebih baik untuk melawannya.

 

TikTok sempat ditutup pada hari Minggu (19/1), tetapi segera kembali online meskipun telah dihapus dari toko aplikasi Apple dan Google dan belum kembali lagi.

 

Trump juga menyatakan pada hari Minggu bahwa pemerintah AS dapat memiliki 50 persen saham TikTok melalui “usaha patungan” yang tidak dapat dijelaskan dengan perusahaan swasta.(*)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan
RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi
Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat
PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
KUHAP baru berlaku, atur restorative justice hingga rekaman CCTV
Bulog Siap Beli Rp 6.400 Perkilogram, Wabup A. Khafidh dan Kapolres Panen Jagung di Rantau Alai

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:02 WIB

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:58 WIB

RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 03:50 WIB

Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:48 WIB

PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:18 WIB

Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page