Sumenep, Transatu.id – Dugaan praktik jual beli pita cukai tanpa aktivitas produksi kembali menyeruak di Kabupaten Sumenep. Kali ini, sorotan publik tertuju pada PR. Daffa Sejahtera yang beralamat di Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, yang disebut-sebut milik Kholis Arifin.
Informasi yang diperoleh Transatu.id menyebutkan, pabrik rokok tersebut tidak menunjukkan aktivitas produksi sebagaimana mestinya, namun tetap aktif dalam peredaran pita cukai. Sejumlah pihak menduga, PR. Daffa Sejahtera hanya menjadi tempat transaksi jual beli pita cukai, bukan untuk kegiatan produksi rokok legal.
A. Zainuddin, pemerhati industri hasil tembakau di Madura, mendesak Satgas Bea Cukai dan aparat penegak hukum agar segera turun tangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau benar tidak ada produksi, tapi tetap ada pita yang keluar, ini jelas masuk kategori tindak pidana. Harus diusut dengan pendekatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena berpotensi ada perputaran uang hasil kejahatan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Hendrik Rahmansyah, aktivis pengawas rokok Madura, menilai lemahnya pengawasan membuat praktik seperti ini terus berulang.
“PR yang hanya jual pita tanpa produksi ini merusak ekosistem industri tembakau yang taat aturan. Bea Cukai tidak boleh diam. Ini bukan hanya pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk kategori penyalahgunaan pita cukai dan pencucian uang,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila praktik semacam ini terus dibiarkan, maka kerugian negara akibat penyalahgunaan pita cukai akan semakin besar, sekaligus menciptakan iklim persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha rokok resmi yang taat bayar cukai.
Masyarakat berharap Satgas Bea Cukai dan Kepolisian segera menindaklanjuti dugaan ini dengan langkah hukum yang tegas.
“Sudah saatnya penegakan hukum di Madura tidak berhenti pada razia rokok ilegal, tapi juga menyentuh para pelaku jual beli pita cukai yang bermain di balik layar,” tambah Zainuddin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PR. Daffa Sejahtera maupun Bea Cukai Sumenep belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.